NURUL

Jumat, 26 Oktober 2012

PERBEDAAN ANTARA USAHA KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN



PERBEDAAN ANTARA USAHA KOPERASI  DENGAN BADAN USAHA LAIN”




Indonesia adalah negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, terdiri atas :
1.      Usaha swasta,
2.      Usaha pemerintah,
3.      Koperasi.
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
1.      Perusahaan perorangan,
2.      Persekutuan terdiri atas:
a.       Persekutuan firma,
b.      Persekutuan komanditer,
3.      Perseroan terbatas
4.      Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5.      Koperasi.
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non-koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
Pada koperasi, anggota adalah pemilik (owner) sekaligus pelanggan (user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota.
Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanya pun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

            Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya.Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
            Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota pada koperasinya,
sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

            Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non-koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham.
Dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara (one man one vote) dan tidak bisa diwakilkan.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.

Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna jasa
Bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Anggota/umum
Pemilik usaha
Individu
Sekutu usaha
Pemegang saham
Anggota
Yang punya hak suara
Tidak perlu
Para sekutu
Pemegang saham biasa
Anggota
Pelaksanaan voting
Tidak perlu
Biasanya menurut besarnya modal penyertaan
Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
Penentuan kebijaksanaan
Orang yang bersangkutan
Para sekutu
Direksi
Pengurus
Balas jasa terhadap modal
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Terbatas
Penerima keuntungan
Orang ybs
Para sekutu secara proporsional
Pemegang saham secara proporsional
Anggota sesuai jasa / partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap rugi
Pemilik
Para sekutu
Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki
Anggota sejumlah modal ekuitas
Sumber : Diolah


Selain perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan koperasi dengan PT adalah sebagai berikut.

Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
Tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Keanggotaan
Anggota adalah utama dan
Koperasi adalah kumpulan orang,
Orang adalah sekunder.

Modal
modal sebagai alat
Modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya suara
Keuntungan
keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing.
keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
Tanda peserta
Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan.
Dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat
Pemilikan dan hak suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan.
Hak suara dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
Bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
Bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.
Sumber: Diolah

Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut :



Tabel 3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
Simpanan Pokok Koperasi
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
f. Menentukan bagian keuntungan.
f. Tidak menentukan bagian keuntung

SUMBER:
yosuaeb04.blogspot.com/.../perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha..

NAMA:NURUL KHOMARIAH
KELAS:2EA04
NPM:18211719

Tidak ada komentar:

Posting Komentar