”PERBEDAAN
ANTARA USAHA KOPERASI DENGAN BADAN USAHA
LAIN”
Indonesia
adalah negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, terdiri atas :
1.
Usaha swasta,
2.
Usaha pemerintah,
3.
Koperasi.
Secara
lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
1.
Perusahaan perorangan,
2.
Persekutuan terdiri atas:
a.
Persekutuan firma,
b.
Persekutuan komanditer,
3.
Perseroan terbatas
4.
Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5.
Koperasi.
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lain yang non-koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
Pada koperasi, anggota adalah
pemilik (owner) sekaligus pelanggan (user), oleh karena itu kegiatan usaha yang
dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau
kebutuhan ekonomi anggota.
Hal yang demikian itu berbeda
dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan.
Badan usahanya pun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan
ekonomi pemegang saham.
Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya.Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota pada koperasinya,
sedangkan pada badan usaha non
koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham
yang dimilikinya.
Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non-koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham.
Dalam koperasi setiap anggota
memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara (one man
one vote) dan tidak bisa diwakilkan.
Di
antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak
aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai
Dimensi
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
jasa
|
Bukan
pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
Anggota/umum
|
Pemilik
usaha
|
Individu
|
Sekutu
usaha
|
Pemegang
saham
|
Anggota
|
Yang
punya hak suara
|
Tidak
perlu
|
Para
sekutu
|
Pemegang
saham biasa
|
Anggota
|
Pelaksanaan
voting
|
Tidak
perlu
|
Biasanya
menurut besarnya modal penyertaan
|
Menurut
besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
|
Satu
anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
|
Penentuan
kebijaksanaan
|
Orang
yang bersangkutan
|
Para
sekutu
|
Direksi
|
Pengurus
|
Balas
jasa terhadap modal
|
Tidak
terbatas
|
Tidak
terbatas
|
Tidak
terbatas
|
Terbatas
|
Penerima
keuntungan
|
Orang
ybs
|
Para
sekutu secara proporsional
|
Pemegang
saham secara proporsional
|
Anggota
sesuai jasa / partisipasi
|
Yang
bertanggung jawab terhadap rugi
|
Pemilik
|
Para
sekutu
|
Pemegang
saham sejumlah saham yang dimiliki
|
Anggota
sejumlah modal ekuitas
|
Sumber : Diolah
Selain
perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar melihat perbedaan antara
koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan koperasi dengan PT adalah
sebagai berikut.
Tabel
2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
Tidak
semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota.
|
Mencari
keuntungan sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan
|
Anggota
adalah utama dan
Koperasi adalah kumpulan orang,
|
Orang
adalah sekunder.
|
Modal
|
modal
sebagai alat
|
Modal
adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya suara
|
Keuntungan
|
keuntungan
dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing.
|
keuntungan
dibagi menurut besar/kecilnya modal
|
Tanda
peserta
|
Hanya
mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan.
|
Dinamakan
persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis
mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat terpusat pada
satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat
|
Pemilikan
dan hak suara
|
Tidak
ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan.
|
Hak
suara dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan dalam
pengelolaan usaha.
|
Cara
kerja
|
Bekerja
secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
Bekerja
secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.
|
Sumber:
Diolah
Tunggal
(2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada
koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan
koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
Tabel
3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
|
Simpanan Pokok Koperasi
|
a.
Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal
pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
|
a.
Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota
masing-masing.
|
b.
Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli
inilah yang menjadi anggota persero.
|
b.
Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan
membayar simpanan pokok.
|
c.
Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
|
c.
Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan
anggota semula.
|
d.
Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
|
d.
Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari
perkumpulan.
|
e.
Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
e.
Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
f.
Menentukan bagian keuntungan.
|
f.
Tidak menentukan bagian keuntung
|
SUMBER:
yosuaeb04.blogspot.com/.../perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha..
NAMA:NURUL KHOMARIAH
KELAS:2EA04
NPM:18211719