MANAJEMEN BADAN USAHA KOPERASI
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Pengertian Manajemen
Manajemen
berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar
“manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make
decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di
perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford
adalah “the control and making of decisions in a business or similar
organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau
organisasi sejenis).
Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber
daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung
jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
· Pengertian Koperasi
Definisi koperasi menurut UU
No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,
yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1. Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”.
2. Rapat
Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
∂ Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
∂ Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
∂ Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
∂ Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
∂ Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3. Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas
dan wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berwenang dalam :
ü Mewakili
koperasi didalam dan diluar
pengadilan,
ü Memutuskan
penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
ü Mengangkat
dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
ü Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
4. Pengawas
a)
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
·
Bertugas melakukan
Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi
Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan
dan kebijaksanaan Pengurus.
·
Pengawas berfungsi
sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
·
Berwenang melakukan
pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·
Bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
5. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1.
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan
usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas,
2.
Untuk melaksanakan
tugas tersebut, manajer berfungsi :
a. Sebagai pemimpin
tingkat pengelola,
b. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan
keuangan,
c. Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha,
kepala sekretariat dan
kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun
administrative
3.
Berwenang mengambil
langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4.
Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit
Erlangga, Jakarta
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Nama: Nurul khomariah
Kelas : 2EA04
Npm: 18211719
Nama: Nurul khomariah
Kelas : 2EA04
Npm: 18211719